Jakarta (ANTARA) – Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan bahwa Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) akan menjelaskan tugas dan tanggung jawab kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan bahwa dengan penjelasan peran yang jelas, semua pemangku kepentingan akan mendapat kepastian dan keyakinan dalam menjalankan tugasnya.
Dia menjelaskan bahwa BGN akan bertindak sebagai penyelenggara utama dan melakukan intervensi jika dibutuhkan.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan akan mengawasi supervise, sedangkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengelola distribusi makanan untuk ibu hamil dan menyusui.
Pemerintah daerah akan bertanggung jawab dalam menyiapkan infrastruktur yang diperlukan. Selain itu, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mendukung petani dan nelayan dalam meningkatkan produksi.
Perpres yang diharapkan terbit minggu ini juga akan memuat ketentuan teknis, termasuk standar pangan dan kebersihan, serta prosedur menangani kasus keracunan makanan.
“Dengan terbitnya Perpres ini, tidak akan ada lagi keraguan, karena setiap peran sudah jelas dan semua pihak akan dikoordinasikan oleh tim khusus,” ujar Hindayana.
Program MBG diluncurkan oleh pemerintah Indonesia pada 6 Januari 2025 untuk meningkatkan gizi balita, ibu hamil, ibu menyusui, dan pelajar hingga tingkat SMA.
Sebelumnya, Edy Wuryanto, anggota Komisi IX DPR, mendesak pemerintah agar segera menerbitkan peraturan tersebut.
“Bagi kami, program MBG adalah inisiatif yang berpusat pada rakyat dan harus dilindungi. Syaratnya jelas: Perpres harus segera dikeluarkan,” katanya dalam pertemuan dengan BGN dan pemangku kepentingan lainnya.
Dia juga menekankan pentingnya memastikan sertifikasi untuk dapur MBG dan penangan makanan, serta memperkuat pengawasan untuk mencegah terulangnya kasus keracunan makanan.
Berita terkait: Prabowo perintahkan pengamanan pangan lebih ketat dalam program makanan gratis
Berita terkait: Pemerintah RI akan terbitkan aturan tata kelola MBG dalam seminggu
*Penerjemah: Bayu Saputra, Raka Adji
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025*