Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Diusulkan Asosiasi Bupati Menyikapi Putusan MK

Sabtu, 5 Juli 2025 – 07:30 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah, akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jarak antara pemilu nasional dan daerah minimal dua tahun.

Baca Juga:
PKB Ibaratkan Putusan MK Soal Pemilu Dipisah bak ‘Mantenan’ Dua Kali, Timbulkan Pemborosan

"Kalau saya pribadi, kami ingin diperpanjang karena ada peluang dalam undang-undang," kata Bursah Zarnubi yang juga Bupati Lahat, di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.

Menurut Bursah, masa jabatan kepala daerah diatur dalam undang-undang yang dibuat oleh DPR RI dan pemerintah, jadi perpanjangan bisa dilakukan jika ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

Baca Juga:
Curhat Ketua KPU: Sering Kena ‘Hajar’ gegara Putusan MK

"Tergantung undang-undang yang disusun nanti oleh inisiatif DPR atau Pemerintah. Kalau kata DPR lanjut, ya perpanjang," ujarnya.

 Ketua Umum DPP PGK Bursah Zarnubi.

Baca Juga:
Eks Hakim MK Sebut Putusan Pemilu Dipisah Bertentangan dengan Konstitusi

Namun, saat ditanya apakah DPRD juga bisa diperpanjang masa jabatannya, dia menilai itu tidak bisa karena masa jabatan anggota legislatif selama lima tahun sudah diatur dalam UUD 1945.

Pemilu DPRD diatur dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 agar digelar setiap lima tahun. Namun, Bursah berpendapat, meski tanpa DPRD, pemerintah daerah tetap bisa berjalan dengan pengawasan dari Kemendagri.

"Bisa, karena ini sebenarnya Mendagri kan, walau tidak 100% mengawasi pemerintah daerah, dia bisa mengawasi langsung melebihi DPRD dan Komisi II DPR RI. Jadi tanpa DPRD, bisa pemerintah berjalan dua tahun, kira-kira begitu," kata Bursah.

Sebelumnya, MK memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah dengan jarak minimal dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan.

MEMBACA  Langkah-langkah untuk menjamin stabilitas nilai tukar: DPR kepada pemerintah

Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala dan wakil daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Kamis.

MK mengabulkan permohonan Perludem yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti.

Secara rinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU No. 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku jika dimaknai:

"Pemungutan suara dilaksanakan serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, lalu dalam waktu minimal dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan, dilaksanakan pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur, bupati, dan wali kota pada hari libur nasional."

Halaman Selanjutnya

"Bisa, karena ini sebetulnya Mendagri ini kan, walaupun tidak 100 persen dia mengawasi pemerintah daerah, dia bisa mengawasi langsung melebihi DPRD dan Komisi II DPR RI. Jadi tanpa DPRD, bisa pemerintah berlangsung dua tahun, kira-kira begitu," kata Bursah.