Kamis, 13 Juni 2024 – 01:02 WIB
Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata turut memberikan sebuah respon atas laporan pengacara anak buah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi ke Komnas HAM. Laporan tersebut terkait dengan adanya perampasan barang yang diduga dilakukan Penyidik KPK.
Baca Juga :
Adik SYL Bungkam usai Diperiksa KPK
Kusnadi menilai perampasan barang itu dilakukan Penyidik KPK ketika dirinya tengah mendampingi Hasto Kristiyanto diperiksa KPK soal kasus korupsi Harun Masiku.
Alex menjelaskan bahwa boleh saja Kusnadi melaporkan sikap Penyidik KPK kemana pun. Ia menyebut semua pintu terbuka untuk melaporkan itu, karena menjadi bagian hak dari setiap warga negara Indonesia.
Baca Juga :
Bakal Tangkap Harun Masiku Dalam Waktu Satu Pekan, Wakil Ketua KPK Alex Marwata Beri Penjelasan
“Silakan saja melaporkan ke mana-ke mana, di mana pintu itu terbuka. Kan hak dari warga negara siapa pun boleh melaporkan kalau merasa haknya dilanggar,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 12 Juni 2024.
Staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bernama Kusnadi Laporkan Penyidik KPK ke Komnas HAM
Photo :
VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Baca Juga :
Alex Marwata Pastikan KPK Masih Berupaya Cari Harun Masiku
Alex menuturkan bahwa sudah tepat Kusnadi melaporkan sebuah hal yang dinilai melanggar hak asasinya.
“Kalau itu menurut yang bersangkutan pelanggaran asasi, ya lapornya ke Komnas HAM. Kan seperti itu, ya silakan aja, enggak ada persoalan,” kata Alex.
Sebelumnya, Komnas HAM merima laporan dari Staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi terkait dugaan pelanggaran HAM atas tindakan interogasi, penyitaan dan perampasan barang milik Hasto dan Kusnadi saat pemeriksaan KPK, pada Senin, 10 Juni 2024.
“Adapun Komnas HAM memberikan catatan bahwa penanganan kasus ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM untuk memastikan perlindungan atas hak asasi manusia, salah satunya hak atas keadilan bagi setiap warga negara di Republik Indonesia, khususnya untuk mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum,” kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro di kantornya pada Rabu, 12 Juni 2024.
Namun, ia menegaskan Komnas HAM tidak akan mengintervensi proses hukum yang dijalani KPK terhadap Hasto Kristiyanto. “Sementara itu, tindakan Komnas HAM dalam menangani kasus ini tidak bertujuan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, dan Komnas HAM tetap menghormati kewenangan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum,” jelas dia.
Di sisi lain, ia menjelaskan barang-barang yang disita ialah dua ponsel milik Hasto, satu ponsel, buku rekening dan ATM, serta tas milik Kusnadi. “Di dalam pengaduan tersebut, kami memperoleh laporan terkait peristiwa interograsi penggeladahan dan penyitaan barang milik Bapak Hasto Kristiyanto dan Saudara Kusnadi yang diduga unprosedural,” ujar Atnike.
Atnike menyebut pihak Kusnadi juga ingin meminta Komnas HAM menggali keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pemberi tugas anggotanya yang ditugaskan di KPK sebagai penyidik. “Pengadu meminta agar Komnas HAM memanggil dan meminta keterangan kepada Kapolri terkait profesionalisme dari anggota Polri yang ditugaskan di KPK,” katanya.
Namun, Atnike belum dapat memastikan kapan pihaknya akan meminta keterangan Kapolri terkait hal tersebut.
“Belum bisa diketahui karena ini baru informasi dari pengadu. Kami harus melakukan pendalaman informasi, mencari kelengkapan informasi jika ada yang dibutuhkan, dan melakukan analisis terhadap pengaduan tersebut untuk bisa menetapkan langkah-langkah, termasuk memanggil pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan,” tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Komnas HAM merima laporan dari Staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi terkait dugaan pelanggaran HAM atas tindakan interogasi, penyitaan dan perampasan barang milik Hasto dan Kusnadi saat pemeriksaan KPK, pada Senin, 10 Juni 2024.