Seorang Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga menyebut mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ipda Rudy Soik sebelumnya dipecat melalui putusan PTDH setelah mengungkap dugaan mafia BBM di Kupang, NTT.
Anggota Polri itu dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik hingga menyalahi prosedur dalam penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Namun, pemecatan Ipda Rudy Soik menuai protes dari tokoh masyarakat dan pemuka agama di NTT, lantaran dianggap penuh kejanggalan.
“Pada sidang awal komisi kode etik bahwa hakim komisi kode etik sudah menyatakan akan memutuskan PTDH, tetapi masih ada waktu untuk banding,” kata Irjen Daniel dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Irjen Daniel menyebut dirinya selaku Kapolda NTT masih memiliki waktu 30 hari untuk menyusun hakim-hakim yang akan memutuskan sidang banding kelak.
“Dan nanti hakim-hakim akan masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan memori-memori banding dan berkas terdahulu, apakah mereka akan memutuskan sesuai dengan keputusan pertama, menguatkan atau membebaskan,” tuturnya.
Dia mengatakan posisi keanggotaan Ipda Rudy Soik di Polri sendiri nantinya akan sangat tergantung dari sikap Rudy secara personal.
Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga berkata begini soal nasib Ipda Rudy Soik, polisi pengungkap mafia BBM yang dipecat atau PTDH dari anggota Polri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News