loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Mendikburistek Nadiem Makarim. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) meminta Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Mendikburistek Nadiem Makarim . Kejagung menilai permohonan yang diajukan Nadiem tidak berlandaskan hukum.
Kejagung menilai dalil-dalil yang diajukan Nadiem untuk menggagalkan status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek adalah tidak benar. Hal ini disampaikan dalam sidang yang membahas jawaban dari Kejagung sebagai termohon.
“Berdasarkan uraian-uraian di atas, termohon menyimpulkan bahwa semua dalil yang dijadikan alasan oleh pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini tidaklah benar,” kata jaksa dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Langkah Nadiem Ajukan Praperadilan Dianggap Strategi Keliru
Jaksa juga meminta agar hakim menerima eksepsi yang diajukan Kejagung. Jaksa juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem itu memiliki cacat formil dan bukan meruppakan kewenangan praperadilan. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.
Jaksa juga meminta hakim untuk mengabulkan semua keterangan dan jawaban dari termohon. Sejalan dengan itu, jaksa juga meminta semua permohonan dari pihak Nadiem untuk ditolak.