Jumat, 6 September 2024 – 20:05 WIB
Jakarta, VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron akhirnya bisa membantu proses mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga :
Diputus Dewas KPK Langgar Etik, Tunda Persidangan Jadi Hal yang Memberatkan Nurul Ghufron
Dalam hal itu, eks Sekjen Kementerian Pertanian RI Kasdi Subagyono mau mengabulkan proses mutasi tersebut karena sudah menerima komunikasi dari pimpinan lembaga antirasuah.
“Dalam persidangan, saksi Kasdi Subagyono menerangkan alasan memberikan persetujuan mutasi saksi Andi Dwi Mandasari meskipun sudah pernah ditolak, karena saksi Kasdi Subagyono merasa segan kepada terperiksa (Ghufron),” ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di ruang sidang etik pada Jumat, 6 September 2024.
Baca Juga :
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Dihukum Potong Gaji
Nurul Ghufron di Dewas KPK
Syamsuddin menyebut Kasdi tak bisa menolaknya karena jabatan Nurul Ghufron sebagai Pimpinan KPK. Mutasi juga diterima karena ada bisik-bisik Kementerian Pertanian dibidik lembaga antirasuah.
Baca Juga :
Nasib Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Diputus Dewas Hari Ini
“Pada waktu itu, para pejabat di Kementerian Pertanian sedang merasa khawatir, karena ada informasi KPK sedang menangani perkara di Kementerian Pertanian,” ucap Syamsuddin.
Kasdi akhirnya memproses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian itu dalam kurun waktu dua pekan, setelah melakukan komunikasi dengan Nurul Ghufron. Surat keputusan pemindahan tempat kerja menjadi bukti.
Dinyatakan Langgar Etik Sedang, Nurul Ghufron: Saya Tidak Bisa Ngapa-ngapain
Dewas KPK telah menyatakan secara sah bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik sedang karena sudah memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan KPK.
VIVA.co.id
6 September 2024