Jumat, 30 Januari 2026 – 00.00 WIB
Jakarta, VIVA – Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, menyatakan bahwa PBNU telah menerima permohonan maaf dari KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Bersamaan dengan itu, posisi Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU juga dipulihkan.
Baca Juga:
NU Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden: Posisi Ini Sudah Sangat Ideal!
Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno PBNU yang dipimpin oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar di kantor PBNU Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026. Rapat yang dihadiri oleh jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU ini menghasilkan kesepakatan strategis tentang tata kelola dan agenda masa depan NU.
Salah satu keputusan penting adalah penerimaan permohonan maaf dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Permohonan maaf ini berkaitan dengan beberapa persoalan internal, termasuk ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU dan tata kelola keuangan yang dianggap belum memenuhi prinsip akuntabilitas.
Baca Juga:
Said Aqil Siradj Dinilai Paling Penuhi Kriteria Rais Aam PBNU
"PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas," kata KH Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulisnya.
Dalam rapat yang sama, PBNU juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatannya sebagai Pejabat Ketua Umum PBNU. Untuk menjaga keutuhan organisasi, rapat memutuskan untuk meninjau kembali sanksi pemberhentian terhadap KH Yahya Cholil Staquf yang sebelumnya ditetapkan pada Rapat Pleno 9 Desember 2025.
Baca Juga:
PBNU: Kejaksaan Agung Rampas Harta Hasil Korupsi Supaya Koruptor Jera
"Keputusan ini secara otomatis memulihkan posisi KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU," ungkapnya.
Selain itu, rapat pleno memutuskan bahwa komposisi kepengurusan PBNU juga dipulihkan sesuai hasil Muktamar ke-34 NU yang telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.
Rapat juga menyepakati peninjauan ulang terhadap semua Surat Keputusan (SK) di tingkat PWNU, PCNU, dan SK lainya yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap dari Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal, sesuai aturan SK PAW 2024.
PBNU berkomitmen untuk mempercepat penerbitan SK kelembagaan sesuai prosedur yang ada. Dalam hal administrasi, PBNU memutuskan untuk memulihkan sistem persuratan ke kondisi sebelum 23 November 2025. Perbaikan tata kelola digitalisasi di lingkungan NU juga menjadi agenda penting.
Halaman Selanjutnya
Rapat pleno menegaskan komitmen PBNU untuk memperbaiki tata kelola organisasi, termasuk keuangan agar lebih transparan. Semua program dan kegiatan strategis PBNU harus selaras dengan Qonun Asasi dan AD/ART, serta mengikuti arahan Rais Aam PBNU.
Sementara itu, PBNU telah menetapkan jadwal Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU akan diselenggarakan pada bulan Syawal 1447 Hijriah atau sekitar April 2026. Muktamar ke-35 NU sendiri dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.