GUBERNUR BALI LARANG BOTOL AIR MINUM UKURAN KECIL, PRODUSEN LOKAL MENOLAK
Produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Bali menolak Surat Edaran (SE) dari Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang melarang produksi kemasan air minum dibawah 1 liter. Sampai saat ini, belum ada satupun produsen AMDK lokal yang bersedia menandatangani pernyataan persetujuan untuk aturan ini.
Larangan ini dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi perekonomian, terutama bagi pelaku usaha dan masyarakat lokal. Kemasan botol plastik justru terbukti telah membuka banyak lapangan kerja dan membantu perekonomian rakyat. Karena itu, para produsen meminta gubernur untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini.
Kuasa hukum dari salah satu produsen, CV Tirta Taman Bali, Stephanus Christiantoro, menyatakan bahwa produsen lokal sebenarnya siap mendukung program kebersihan Bali melalui CSR. Namun, SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 ini justru memberikan tekanan berat kepada usaha AMDK lokal.
“Pelarangan ini tidak saja berpotensi merugikan produsen tetapi seluruh mata rantai yang terkait seperti distributor, agen warung-warung, maupun pedagang asongan,” ujarnya pada Selasa (7/10/2025).
Dia menegaskan bahwa SE tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghentikan produksi AMDK lokal. Surat Edaran sifatnya hanya imbauan untuk internal birokrasi dan tidak mengikat secara umum. Menurutnya, izin usaha justru dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan gubernur.