Rabu, 3 September 2025 – 09:49 WIB
Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menyoroti mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Baca Juga :
Komisi I Batalkan Seluruh Kunjungan Kerja ke Luar Negeri Imbas Moratorium Presiden
Regulasi penting ini, menurut Mahfud, sudah diajukan sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tapi tak kunjung disahkan oleh DPR RI.
Melalui kanal YouTube-nya, Mahfud ngungkapkan bahwa Jokowi sebenernya udah berusaha keras mendorong RUU ini supaya bisa cepat dibahas di DPR. Tapi, usahanya selalu ketemu halangan.
Baca Juga :
Aksi Anarkis Rugikan Rakyat, Kekisruhan Disebut Harus Diakhiri
“Presiden Jokowi dua periode ngajuin undang-undang perampasan aset. Ini selalu macet di DPR. Pertama kali di tahun 2018, Jokowi udah ngajuin ke DPR, tapi tertunda, udah hampir selesai, cuma tinggal satu materi ‘di mana mau nyimpan barang rampasan itu’,” kata Mahfud.
“Kita ajukan lagi akhir tahun 2019, masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2020, ternyata sampai 2023, udah selesai di tingkat pembahasan 1 tinggal dibawa ke Paripurna dan disempurnakan dikit, itu gak selesai,” tambahnya.
Baca Juga :
Ahmad Sahroni Main Film, Debut Bareng Adhisty Zara
Karena terus-terusan mentok, kata Mahfud, Jokowi sempat manggil para pimpinan partai politik buat minta dukungan.
“Akhirnya Jokowi panggil pimpinan parpol, soalnya kalau ketua parpol udah setuju kan biasanya DPR lebih gampang. Tapi sampai sekarang RUU itu belum juga disahkan,” jelas Mahfud.
Bola Sekarang di Tangan Prabowo
Mahfud nenegaskan bahwa sekarang bola panas RUU Perampasan Aset ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Dengan dukungan politik yang besar di parlemen, baik dari partai koalisi maupun nonkoalisi, Mahfud nilai peluang pengesahan regulasi ini jauh lebih terbuka.
“Nah tinggal sekarang Pak Prabowo. Koalisi udah banyak, yang nggak koalisi juga nggak oposisi. Kuat banget di parlemen, tinggal minta aja. Kalau nggak, ya bisa keluarin Perppu,” tegas Mahfud.
Menurut dia, situasi politik sekarang ngasih keuntungan besar buat Prabowo buat nuntaskan RUU yang dinilai strategis dalam usaha pemberantasan korupsi.
“Kalau emang serius, ini bisa disahkan. Jangan sampe cuma jadi wacana lagi,” tutupnya.
Halaman Selanjutnya
Bola Sekarang di Tangan Prabowo