Peringatan Denda, KAI Batasi Bagasi Pemudik hingga 20 Kg

PT KAI DAOP 1 Jakarta memberikan batasan barang bawaan bagi para pemudik, yaitu maksimal 20 kg. Foto/mpi
JAKARTA – Para pemudik yang hendak menggunakan kereta api ke berbagai tujuan diharapkan memperhatikan barang bawaan mereka. Hal ini dikarenakan PT Kereta Api Indonesia DAOP 1 Jakarta memberlakukan aturan terkait barang bawaan, di mana penumpang hanya diizinkan membawa barang maksimal seberat 20 kilogram.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia DAOP 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa setiap penumpang hanya boleh membawa barang bawaan maksimal seberat 20 kilogram.
Bagaimana jika barang bawaan melebihi batas tersebut? Ixfan menjelaskan bahwa KAI akan memberlakukan biaya tambahan bagi pemudik yang melebihi berat maksimal.
“Setiap individu dibatasi hingga 20 kilogram. Jika melebihi, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta yang digunakan,” kata Ixfan kepada MNC Portal Indonesia saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jumat (5/4/2024).
Ixfan juga mengungkapkan bahwa pemudik akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas tiket kereta yang dibelinya. Untuk kelas ekonomi, biaya tambahan sebesar Rp6 ribu akan dikenakan. Sedangkan untuk kelas eksekutif, biaya tambahan berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp12 ribu. Biaya tersebut berlaku per kilogram.
Selain itu, Ixfan juga mengimbau seluruh penumpang KAI untuk tidak merokok di dalam kereta. Jika ada penumpang yang kedapatan merokok, maka akan langsung diturunkan di stasiun berikutnya.
Bagi pemudik, terutama wanita, disarankan untuk tidak menggunakan perhiasan berlebihan. Hal ini dilakukan untuk mencegah tindakan kejahatan yang mungkin dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

MEMBACA  Perusahaan Keuangan Amerika Pertama Meningkatkan Dividen Tunai Triwulanan hingga 54 Sen Per Saham oleh Investing.com