Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. Foto : Ricardo/JPNN.com
bali.jpnn.com, GIANYAR – Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan September 2024.
Semeton Bali bisa mendatangi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi.
Layanan ini untuk mempermudah warga Bali mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Minggu hari ini (8/9) layanan SIM Keliling hadir di GOR Kebo Iwa, Gianyar, Bali mulai pukul 07.00 WITA sampai dengan 09.00 WITA.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu.
Untuk biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.
Tersedia satu gerai layanan SIM Keliling hari ini di Kabupaten Gianyar, catat jadwal dan lokasinya semeton.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News