Kementerian Agama mengingatkan bahwa visa umrah musim ini (1445 H) hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 Mei 2024.
Widi Dwinanda dari Media Center Haji Kementerian Agama menyampaikan kabar terbaru soal visa umrah saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Widi menjelaskan bahwa pihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan. Oleh karena itu, visa umrah musim ini (1445 H) hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau 23 Mei 2024.
Kementerian Agama mengimbau jemaah untuk mematuhi ketentuan Arab Saudi dan kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis.
Widi juga menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji sesuai Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Selain visa haji, visa umrah, dan jenis visa lainnya tidak dapat digunakan untuk ibadah haji.
(jon)