Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memutuskan untuk membekukan perdagangan saham untuk sementara waktu setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan drastis sebesar 325,03 poin atau 5,02%. Keputusan ini diambil pada Selasa (18/3/2025) ketika IHSG jatuh ke level 6.146,9.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh BEI, disebutkan bahwa pembekuan sementara perdagangan ini dilakukan setelah IHSG turun 5%, sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 mengenai Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Proses pembekuan perdagangan dilakukan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) dan akan berlangsung selama 30 menit sebelum perdagangan dilanjutkan kembali pada pukul 11:49:31 tanpa adanya perubahan jadwal perdagangan.
Saat ini, BEI terus memantau perkembangan situasi pasar dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar modal. Investor diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi terkini dari BEI.