Jakarta (ANTARA) – Menteri Kehutanan Indonesia, Raja Juli Antoni, mengatakan pada hari Kamis bahwa Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat akan mempercepat pengakuan hukum atas hutan adat. Ditargetkan setidaknya 70.000 hektar akan disahkan sebelum akhir tahun 2025.
Satgas ini diberi mandat untuk memotong hambatan birokrasi yang selama ini menghambat pengakuan hak atas tanah ulayat.
“Di akhir tahun ini, mudah-mudahan kita bisa melihat tambahan 70.000 hektar,” kata Antoni kepada wartawan di Jakarta.
Sejak 2016, pemerintah telah mengakui 332.000 hektar hutan adat, namun setidaknya 1,4 juta hektar lagi masih memenuhi syarat, ujarnya.
“Dengan adanya satgas, kami berharap dapat mengidentifikasi dan mengatasi kendala-kendala yang ada. Dalam satu tahun kami akan membentuk pola baru, supaya tahun depannya prosesnya bisa lebih cepat lagi,” jelasnya.
“Apa yang dulu butuh delapan tahun, mungkin bisa kami lampaui dalam waktu yg lebih singkat,” tambahnya.
Antoni menyebutkan bahwa satgas ini mencerminkan pendekatan inklusif, dengan menghimpun akademisi, aktivis, dan kelompok masyarakat sipil yang sudah lama memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
Anggotanya termasuk akademisi dari Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Cenderawasih, bersama kelompok lingkungan seperti Walhi dan AMAN.
Dia menambahkan bahwa inisiatif ini sejalan dengan agenda pembangunan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pilar kedelapan yang berupaya menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan hutan, alam, dan budaya.
Indonesia, yang memiliki hutan hujan terbesar ketiga di dunia setelah Brasil dan Republik Demokratik Kongo, menghadapi tekanan untuk memperkuat perlindungan bagi komunitas adat dan mengendalikan deforestasi, meski tetap berupaya mengembangkan proyek kelapa sawit, pertambangan, dan infrastruktur.
Berita terkait: SW Papua mendorong masyarakat adat jaga kelestarian hutan
Berita terkait: Perkebunan kelapa sawit tidak boleh merusak hutan lindung
Penerjemah: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025