Perbedaan Kesaksian dan BAP, Saksi Rahmat Setiawan Tonidaya Diperiksa dalam Pertemuan Wahyu dan Hasto di KPU

Sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikannya dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4/2025). FOTO/NUR KHABIBI

JAKARTA – Sekretaris mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya dicecar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pertemuan Wahyu Setiawan dengan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Kantor KPU. Sebab, antara keterangan Toni di ruang sidang dan BAP terdapat perbedaan.

Hal itu terjadi saat Toni menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikannya dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4/2025). Awalnya, JPU menanyakan pengetahuan saksi perihal pertemuan Wahyu dan Hasto. Toni pun mengamini pernah melihat pertemuan mereka.

“Bisa diceritakan kapan kejadiannya?” tanya JPU.

“Waktu itu kalau tidak salah di akhir bulan Agustus, 2019. sedang saat istirahat rekapitulasi rapat pleno terbuka. Jadi beliau bersama saksi partai politik yang lain ke ruangan bapak (Wahyu),” kata Toni.

Ia menjelaskan, pertemuan tersebut terjadi di ruangan Wahyu yang saat itu sebagai komisioner KPU. Di ruangan tersebut digunakan untuk merokok.

“Itu masih ingat tanggalnya?” tanya JPU.

“Mohon izin, saya lupa,” jawab Toni.

“Apakah 31 Agustus? Pas penetapan pleno suara itu?” tanya JPU.

“Iya, bisa jadi,” timpal Toni.

MEMBACA  Judul Rancangan Undang-Undang Besar Trump Menuju Pemungutan Suara Akhir dalam Sidang DPR AS Tengah Malam