Perbedaan BP BUMN, Danantara, dan Nasib ASN di Kementerian BUMN

Perubahan besar terjadi pada Kementerian BUMN yang sekarang berubah jadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Transformasi ini membawa perubahan mendasar dalam tugas, struktur pimpinan, dan cara pengawasannya. Tujuannya untuk memisahkan fungsi regulator dengan operator supaya aksi korporasi BUMN bisa lebih cepat dan tidak tumpang-tindih kewenangan.

Perbedaan utamanya ada pada pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan. Dulu, Kementerian BUMN yang dipimpin seorang menteri melakukan pengawasan langsung ke BUMN. Sekarang, fungsi pengawasan itu dialihkan ke Dewan Pengawas Danantara.

BP BUMN sebagai lembaga baru dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang setara menteri. Sementara Danantara, sebagai operator BUMN, bertanggung jawab penuh atas pengelolaan aset dan keputusan investasi. Peran BP BUMN sekarang bergeser jadi regulator.

Seorang direktur asosiasi, Toto Pranoto, menegaskan pemisahan ini menghilangkan potensi tumpang-tindih. "BP BUMN bertindak sebagai regulator dan Danantara sebagai operator, sehingga tidak ada tumpang-tindih. Regulasi dari BP BUMN harus bisa menyeimbangkan langkah Danantara dalam mempercepat aksi korporasi BUMN," ujarnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Aktas juga menyatakan bahwa ruang lingkup kerja dan kewenangan antara BP BUMN dan Danantara sudah dibedakan dengan jelas. Meski bentuk kelembagaan berubah, BP BUMN masih mempertahankan hak istimewa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menjelaskan BP BUMN tetap memegang saham Seri A dwiwarna sebesar 1 persen dan punya hak suara di RUPS.

Nasib Pegawai

Isu penting lainya adalah nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Kementerian BUMN. Pemerintah menjamin status kepegawaian mereka tidak akan berubah. Menteri PANRB, Rini Widyantini, memastikan seluruh pegawai kementerian yang mengurus BUMN akan dialihkan otomatis menjadi pegawai BP BUMN.

MEMBACA  Gaji ke-13 Cair, Ini Rekomendasi Mobil yang Bisa Dibawa Pulang oleh ASN