Maulid Nabi adalah perayaan untuk memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Di tahun 2025, perayaan ini akan jatuh pada hari Jumat, tanggal 5 September atau 12 Rabiul Awal 1447 H.
Perayaan Maulid Nabi sudah menjadi tradisi istimewa bagi umat Islam di Indonesia, apalagi sekarang sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tapi, sebenarnya bagaimana sih asal usul sejarah Maulid Nabi dan apa hukumnya dalam Islam?
Menurut penjelasan dari berbagai sumber, ada beberapa pendapat tentang yang pertama kali mulai merayakan Maulid. Salah satunya dari Ulama Jalaluddin As-Suyuthi yang mengatakan bahwa yang pertama menyelenggarakan adalah Malik Mudhaffar Abu Sa’id Kukburi. Ada juga yang bilang Shalahuddin Al-Ayyubi yang memulai peringatan ini secara resmi. Versi lain menyebutkan bahwa tradisi Maulid dimulai pada zaman Dinasti Fathimiyah di Mesir.
Raja Irbil yang bernama Muzhaffaruddin Al-Kaukabri juga disebut-sebut mengadakan perayaan Maulid di awal abad ke-7 Hijriyah. Ibnu Katsir dalam tulisannya memuji Sultan Muzhaffar sebagai pemimpin yang berani, alim, dan adil karena menyelenggarakan peringatan Maulid dengan meriah.
Banyak ulama besar yang setuju bahwa perayaan Maulid adalah hal yang baik. Beberapa di antaranya adalah Al-Hafizh As-Suyuthi, Imam An-Nawawi, Imam Al-Izz ibn Abd Al-Salam, dan masih banyak lagi. Imam As-Suyuthi bahkan menulis buku khusus tentang Maulid berjudul “Husn Al-Maqsid Fi Amal Al-Maulid”.
Inti dari peringatan Maulid Nabi adalah berkumpul untuk mendengarkan kisah hidup Nabi, memuji Nabi, memberikan makanan pada yang hadir, serta berbagi kegembiraan kepada orang-orang yang mencintai Rasulullah SAW.