Peraturan Pengisian BBM di Malaysia dan Brunei: Dampak Perang Iran-AS

loading…

Peraturan Isi Bahan Bakar di Malaysia dan Brunei. FOTO/REUTERS

KUALA LUMPUR – Brunei sekarang mulai menerapkan aturan baru untuk semua kendaraan asing yang terdaftar, termasuk dari Malaysia, yang ingin masuk ke negaranya. Aturannya, tangki bahan bakar harus terisi minimal tiga perempat (3/4) mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini diumumkan oleh Departemen Energi Brunei Darussalam (DOE). Ini adalah upaya pemerintah untuk melindungi persediaan minyak negara dan mengontrol penggunaan bahan bakar subsidi dengan lebih ketat.

Menurut pernyataan resmi yang dilaporkan media internasional dan regional, kendaraan asing yang tidak memenuhi syarat ini tidak akan diizinkan masuk ke Brunei.

Bagi warga Malaysia yang sering bepergian ke Brunei, terutama dari Sabah dan Sarawak, aturan baru ini pasti berpengaruh langsung.

Artinya, pengemudi sekarang harus memastikan tangki mobil mereka sudah terisi minimal 3/4 sebelum sampai di perbatasan Brunei.

Di waktu yang sama, pemerintah Brunei juga menetapkan bahwa kendaraan asing di negaranya hanya boleh membeli bensin atau solar Shell V-Power dengan harga pasar, bukan bahan bakar bersubsidi yang untuk lokal.

MEMBACA  Prabowo Membawa Kembali TKW Terlantar di Malaysia, Annisah Kembali ke Indonesia

Tinggalkan komentar