Peraturan Penempatan Anggota Polri di 17 Kementerian/Lembaga Dinilai Sesuai dengan Putusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 – 17:05 WIB

Jakarta, VIVA – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki polisi aktif dinilai tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:

Peran Polri Koordinasi Antar Lembaga Tangani Bencana Sumatera Dinilai Strategis

Hal ini disampaikan oleh Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R Haidar Alwi.

“Tuduhan bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan Putusan MK tidak berdasar menurut hukum maupun logika konstitusional. Substansi regulasinya justru mengikuti, bukan menyimpang dari, batasan yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi,” kata Haidar Alwi, dikutip Minggu 14 Desember 2025.

Baca Juga:

Boni Hargens: Reformasi Budaya Polri Investasi Demokratis Indonesia

Ilustrasi Gedung Mabes Polri

Ia menjelaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa yang bisa multitafsir, yaitu “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, pada penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Baca Juga:

Polri Buka-bukaan Soal Penempatan Anggota di 17 Kementerian/Lembaga, Begini Katanya

“Bukan melarang semua bentuk penugasan polisi aktif diluar struktur organisasi kepolisian,” tegas Haidar Alwi.

Dengan kata lain, polisi aktif masih bisa menjabat di luar struktur kepolisian tanpa perlu keluar atau pensiun dari Polri, selama jabatan tersebut berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.

“Sedangkan 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki polisi aktif dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memang memiliki kaitan dengan tugas kepolisian. Jadi tidak bertentangan dengan Putusan MK maupun UU Polri,” jelas Haidar Alwi.

Oleh karena itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak hanya sesuai dengan Putusan MK, tetapi justru merupakan langkah regulasi untuk menerapkan norma yang telah diperbaiki MK dengan disiplin.

MEMBACA  Anggota Brigade 82 Pasukan Penerjun Udara Ukraina Memuji Tank Challenger 2 Inggris

“Regulasi ini menjaga profesionalisme Polri dengan memberi batasan jelas antara penugasan yang relevan dan yang tidak relevan dengan tugas kepolisian. Sekaligus memberi kepastian bagi kementerian dan lembaga yang memerlukan keahlian teknis personel kepolisian,” pungkasnya.

Soal Polisi Aktif di 17 Kementerian/Lembaga, Perpol 10/2025 Dinilai Tak Langgar Putusan MK

Kebijakan Polri membuka ruang penugasan polisi aktif di sejumlah kementerian/lembaga jadi sorotan. Anggapan bahwa aturan itu bertentangan dengan putusan MK dinilai sebagai kekeliruan.

VIVA.co.id

14 Desember 2025