Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa regulasi hak penerbit adalah kebijakan afirmatif pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat industri media nasional.
Menurut menteri, diperlukan regulasi hak penerbit dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk mendukung upaya memperkuat industri media.
“Langkah ini diperlukan untuk memastikan gangguan digital tidak merusak keberlanjutan para pemain industri, namun justru memperkuatnya,” ujarnya dalam siaran pers dari kementeriannya di sini pada Selasa.
Pada acara “Konvensi Media Massa Nasional: Pers Mewujudkan Demokrasi di Era Digital” di Jakarta pada Senin (19 Februari), ia menjelaskan bahwa sebelum regulasi hak penerbit diberlakukan, akan ada periode transisi selama enam bulan.
Selama periode transisi, katanya, perusahaan media dapat mempersiapkan diri untuk menerapkan regulasi tersebut.
“Saya kira enam bulan bukan waktu yang lama. Oleh karena itu, bekerja cepat dan akurat diperlukan,” katanya.
Berita terkait: Pers harus terus berinovasi setelah “Hak Penerbit”: Menteri
Menteri menyatakan optimisme bahwa regulasi ini akan mendorong pertumbuhan industri media.
“Saya yakin semangat ini akan menciptakan masa depan yang penuh optimisme bagi industri media, industri media yang tangkas dan adaptif, serta industri media yang berkualitas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Setiadi mendorong industri media nasional untuk memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh digitalisasi global dengan mengembangkan inovasi.
Menurutnya, berdasarkan data dari World Association of News Publishers, pendapatan industri media global telah mencapai US$130 miliar pada tahun 2023.
“Ini merupakan angka yang dihasilkan dari kombinasi kegiatan berita yang ada dengan teknologi digital, salah satunya adalah sirkulasi surat kabar digital,” katanya.
Ia mendorong industri media nasional untuk mengadopsi dan mengembangkan teknologi baru serta meningkatkan keterampilan para pekerja untuk meraih peluang yang muncul.
“(Ini termasuk) melakukan peningkatan keterampilan, sehingga pekerja memiliki keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan dan peluang perkembangan teknologi,” katanya.
Berita terkait: Rancangan regulasi hak penerbit akan segera disetujui: Menteri
Penerjemah: Fathur Rochman, Raka Adji
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak cipta © ANTARA 2024