Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali memberlakukan sistem ganjil-genap (Gage) di Jakarta mulai Selasa (8/4). Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa kebijakan ganjil-genap akan berlaku lagi setelah selesainya masa libur dan cuti lebaran.
Sebelumnya, ganjil-genap di Jakarta sempat ditiadakan pada 28 Maret-7 April 2025 dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) juga menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selain itu, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang sebelumnya ditiadakan pada 30 Maret 2025 dan 6 April 2025 juga akan kembali diterapkan pada 13 April 2025.
Menurut Syafrin, “HBKB berlaku 13 April 2025.”