Peraturan forex baru Indonesia dapat membantu memperkuat rupiah: IBC

\”Jakarta (ANTARA) – Langkah pemerintah Indonesia untuk meminta perusahaan menyetorkan semua pendapatan devisa dari ekspor sumber daya alam diharapkan dapat menstabilkan nilai tukar rupiah, menurut Dewan Bisnis Indonesia (IBC).

Ketua dewan pengawas IBC, Arsjad Rasjid, mencatat bahwa kebijakan tersebut, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025, berfungsi sebagai langkah perlindungan bagi Indonesia dari dampak serius krisis moneter potensial yang serupa dengan yang dialami pada tahun 1998.

\”Kita seharusnya fokus pada manfaat kebijakan ini bagi bangsa ini daripada menggunakan sudut pandang negatif. Kebijakan ini dapat membantu kita menguatkan ekonomi dengan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah,\” katanya setelah menghadiri Indonesia Economic Summit 2025 di Jakarta pada hari Selasa.

Rasjid menegaskan bahwa negara lain, seperti Malaysia dan Thailand, telah berhasil menerapkan kebijakan serupa.

Ia menyatakan bahwa kebijakan semacam ini bersifat antisipatif, sebagai instrumen untuk memperkuat dasar ekonomi nasional.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa meskipun para eksportir diwajibkan untuk mengandalkan bank-bank domestik, pemerintah bertujuan untuk menjaga fleksibilitas penggunaan pendapatan devisa mereka yang disimpan di dalam negeri.

\”Dana tersebut dapat digunakan untuk membayar dividen, menjalankan bisnis, dan tujuan lainnya, asalkan tetap beredar di dalam negeri,\” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah telah memproyeksikan peningkatan sebesar US$80 miliar dalam cadangan devisa Indonesia karena penerapan regulasi ini.

Sebelumnya, pada hari Senin (17 Februari), Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa regulasi ini akan mengharuskan para eksportir menyetorkan 100 persen pendapatan devisa dari ekspor sumber daya alam ke bank-bank domestik dalam waktu satu tahun setelah kebijakan ini direncanakan diberlakukan pada 1 Maret tahun ini.

MEMBACA  Indonesia meluncurkan jaringan pusat SDG

Meskipun ada batasan ini, ia menyatakan bahwa para eksportir masih diperbolehkan untuk membayar dividen dan retribusi non-pajak, serta membeli bahan baku, bahan penunjang, dan barang modal menggunakan mata uang asing.

Devisa yang disimpan di dalam negeri juga dapat digunakan untuk melunasi pinjaman yang diambil untuk membeli barang modal.

Prabowo berjanji untuk memberlakukan suspensi ekspor pada perusahaan yang terbukti melanggar arahan negara ini.

Berita terkait: LCT: Cara strategis Indonesia untuk menghidupkan kembali rupiah dan mengerek perekonomian

Berita terkait: DPR soroti serangan cyber pada pusat data, stabilitas rupiah

Penerjemah: Bayu S, Tegar Nurfitra
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2025