Peraturan Anti-SLAPP bertujuan melindungi aktivis lingkungan: pemerintah

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyatakan bahwa regulasi Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) baru adalah langkah yang diambil oleh negara untuk melindungi aktivis lingkungan.

Dwi Januanto Nugroho, sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum kementerian tersebut, mengatakan pada hari Rabu bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024, tentang perlindungan aktivis lingkungan, berfungsi sebagai instrumen untuk melindungi mereka yang berjuang untuk lingkungan.

Beliau menyampaikan hal ini dalam acara penyebaran informasi Anti-SLAPP yang diselenggarakan oleh Forum Indonesia untuk Lingkungan (WALHI).

“Untuk masalah yang berkaitan dengan tata kelola, kami sangat memperhatikan perkembangan yang ada, dinamika dalam penegakan hukum, amicus curiae, dan partisipasi publik,” katanya.

Nugroho menyebutkan bahwa ada instrumen hukum Anti-SLAPP lain yang mendukung partisipasi publik untuk lingkungan yang sehat, termasuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 dan Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022.

Regulasi ini memberikan wewenang kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membentuk tim penilaian yang terdiri dari berbagai pihak untuk memeriksa dan memverifikasi laporan dari individu yang menghadapi tindakan balasan karena mendukung lingkungan yang sehat.

Berdasarkan laporan tersebut, menteri dapat mengeluarkan dekrit yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Aktivis lingkungan juga dapat menerima dukungan hukum jika mereka diseret ke meja hijau karena aktivismenya.

Pada kesempatan yang sama, Satrio Manggala, manajer analisis kebijakan publik di WALHI, menyatakan bahwa data yang dikumpulkan oleh forum dari tahun 2014 hingga 2024 menunjukkan bahwa setidaknya 1.131 individu menghadapi tuduhan pidana karena berjuang untuk lingkungan.

Sebagian besar individu ini (548) diseret ke meja hijau karena aktivisme yang terkait dengan sektor perkebunan, katanya.

MEMBACA  PKS Mendekat ke KIM Plus dalam Pilkada Jakarta? Tifatul Sembiring: Belum Ada Pembahasan

Manggala menekankan perlunya petugas penegak hukum memahami regulasi Anti-SLAPP dengan lebih baik untuk memastikan implementasinya yang benar.

Berita terkait: Menteri dorong pemuda untuk bergabung dalam dialog iklim

Berita terkait: Sekitar 60 persen area hutan Jambi rusak: Walhi

Penerjemah: Prisca Triferna, Raka Adji
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024