Sabtu, 10 Januari 2026 – 08:01 WIB
Purwakarta, VIVA – Semua organisasi perangkat daerah sampai pemerintah desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diwajibkan untuk mengumumkan anggarannya di media sosial masing-masing. Ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya transparansi anggaran.
Baca Juga:
Trump Gelontorkan Anggaran Militer Rp25.000 Triliun, Saham Pertahanan Global Meledak
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengatakan, ketentuan ini sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat desa membuka penggunaan anggaran ke publik, termasuk dana desa.
"Semuanya harus mulai mengumumkan informasi APBD dan APBDes di medsos masing-masing," katanya di Purwakarta, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Baca Juga:
Wamenkeu Ungkap Serapan Anggaran Program MBG 2025 Capai Rp 51,5 Triliun
Instruksi gubernur itu lalu dituangkan Bupati lewat Surat Edaran Nomor 100.3.4/23/Bapperida/2026 tentang Penyebarluasan Informasi APBD dan APBDes Tahun 2026.
Surat itu ditujukan ke Sekda, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat, serta Kepala Desa se-Purwakarta. Dalam suratnya, Bupati menekankan lima poin penting yang harus dilaksanakan:
Baca Juga:
Pemprov Jabar Hentikan Pendanaan Operasional Masjid Raya Bandung, Ini Alasannya
- Semua perangkat daerah diminta menyebarluaskan info APBD dan Program Prioritas Daerah 2026, serta Sisa Lebih Anggaran (SILPA) atau saldo RKUD 2025 lewat website resmi Pemkab dan medsos resmi masing-masing.
- Publikasi info anggaran harus dilakukan berkala, minimal tiap awal triwulan dan setelah ada perubahan APBD. Penyajiannya diharap pakai format yang mudah dipahami, seperti infografis atau video.
- Perangkat daerah diminta sediakan mekanisme partisipasi masyarakat lewat kolom komentar, survei online, atau saluan pengaduan yang terhubung dengan aplikasi SP4N-LAPOR.
- Hasil publikasi dan capaian partisipasi masyarakat wajib dilaporkan ke Bupati paling lambat tujuh hari kerja setelah tiap triwulan berakhir.
- Khusus untuk pemerintah desa, Kepala Desa diinstruksikan menyebarluaskan info APBDes, program pembangunan desa 2026, dan saldo kas desa 2025 lewat medsos resmi desa secara berkala.
Halaman Selanjutnya
Ia menyampaikan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Purwakarta untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah dan desa. (Ant)