Pangkalpinang (ANTARA) – Kepolisian Resort Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menangkap pelaku penimbunan 2,5 ton bahan bakar diesel di Kecamatan Kelapa pada Jumat (12 Januari). “Pada Jumat malam, Unit Reserse Kriminal Polres Bangka Barat berhasil menangkap pelaku. Polres Bangka Barat masih menangani kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, di Kota Pangkalpinang, Sabtu.
Dia mengatakan bahwa selama penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2,5 ton bahan bakar diesel dan menangkap pelaku penimbun, dengan inisial MR, 30 tahun, yang merupakan warga Simpang Tempilang, Bangka Barat. “Pelaku yang ditangkap melakukan penimbunan bahan bakar diesel. Unit Reserse Kriminal Polres Bangka Barat saat ini sedang menangani kasus ini,” katanya.
Selama penggerebekan, katanya, polisi menemukan bahan bakar diesel yang ditimbun disimpan dalam total 109 jeriken. Sutarjo kemudian mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan bahan bakar diesel tersebut dengan melakukan transaksi berulang di sebuah pom bensin yang berlokasi di Kabupaten Bangka Barat. “Jumlah total bahan bakar diesel yang ditemukan mencapai sekitar 2,5 ton,” katanya.
Dia mengatakan bahwa kepolisian resort juga menyita sebuah mobil dan beberapa alat yang digunakan oleh pelaku untuk menimbun bahan bakar diesel tersebut. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutur Sutarjo.
Pada berita terkait: Pemerintah akan bertindak tegas terhadap penimbun bahan bakar: Wakil presiden.
Pada berita terkait: Kapolri Jakarta memperingatkan penimbun makanan.
Penerjemah: Donatus D / Try M, Tegar Nurfitra
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak Cipta © ANTARA 2024