JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW). Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang, baik Rupiah maupoun valuta asing.
“Tim juga mengamankan barang bukti termasuk sejumlah uang dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika, dan Poundsterling. Totalnya kira-kira setara dengan Rp1,6 miliar,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan pada hari Selasa (4/11/2025).
Budi menyatakan bahwa uang itu diduga merupakan bagian dari pemberian kepada sang kepala daerah. Menurut dia, sebelumnya juga sudah ada uang yang kemungkinan diterima oleh Abdul Wahid. “Jadi, sebelum OTT ini terjadi, diduga sudah ada beberapa penyerahan uang lainnya,” katanya.
Budi juga memaparkan bahwa uang yang disita tersebut berasal dari beberapa lokasi berbeda. “Uang dalam bentuk Rupiah diamankan di Riau, sedangkan uang dalam bentuk Dolar dan Poundsterling diamankan di Jakarta, tepatnya di salah satu rumah milik keluarga AW,” ujarnya.