Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa penyesuaian sistem Online Single Submission (OSS) untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko telah mencapai 98 persen.
Ichsan Zulkarnaen, Asisten Deputi untuk Percepatan Investasi dan Hilirisasi di kementerian tersebut, menjelaskan bahwa peraturan yang diterbitkan pada Juni 2025 itu dirancang untuk menyempurnakan ketentuan perizinan berusaha yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Dia menyatakan bahwa sebagian besar komponen sistem OSS sudah siap, meskipun beberapa modul perizinan masih memerlukan penyesuaian kecil, termasuk form cetak dan bagian dari proses penerbitannya.
"Secara keseluruhan, sistem OSS telah mencapai 98 persen," ujarnya di sini pada hari Jumat.
Versi terbaru OSS berdasarkan PP 28/2025 sudah diimplementasikan sementara perbaikan terus dilakukan.
Ichsan mencatat tiga perbedaan kunci antara PP 28/2025 dan PP 5/2021, salah satunya adalah kepastian dalam penerbitan izin, suatu masalah yang sebelumnya menyebabkan penundaan.
Menurut dia, PP 28/2025 memberikan solusi melalui perjanjian tingkat layanan yang lebih ketat dan penerapan bertahap mekanisme persetujuan fiktif positif.
"Aplikasi akan dianggap disetujui secara otomatis jika tidak diproses dalam jangka waktu yang ditentukan," katanya.
Dia menambahkan bahwa peraturan baru tersebut juga menyelesaikan tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan lembaga.
"Dalam PP 28/2025, kami telah memperjelas institusi yang bertanggung jawab untuk setiap sektor usaha dan menyederhanakan persyaratan serta kewajiban," ujarnya.
Penyempurnaan lebih lanjut mencakup pengawasan yang diperkuat di bawah pendekatan trust but verify yang dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM serta Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, semuanya terintegrasi dengan OSS.
Pascapenerbitan PP 28/2025, pemerintah juga telah menyiapkan peta jalan reformasi perizinan, termasuk menyederhanakan izin pendukung usaha dan memperkenalkan mekanisme pelaporan tunggal untuk meningkatkan pengawasan.
Pemerintah akan terus mengembangkan OSS dan mengintegrasikannya dengan Indonesia National Single Window untuk memperkuat proses ekspor-impor, serta meningkatkan penerbitan izin Persetujuan Bangunan dan dokumen persetujuan lingkungan.
"Kami terus menyempurnakan penerbitan persyaratan dasar terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, baik di darat maupun di laut, di berbagai zona dan pulau-pulau kecil," kata Ichsan Zulkarnaen.
Berita terkait: Kementerian Pariwisata bantu pelaku usaha kelola perizinan OSS
Berita terkait: Polri luncurkan digitalisasi layanan perizinan acara
Berita terkait: Kementerian Investasi terbitkan 1,5 juta Nomor Induk Berusaha
Penerjemah: Uyu Septiyati Liman, Primayanti
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025