Penyelundupan Kulit Biawak Digagalkan di Indonesia

Medan, Sumatera Utara (ANTARA) – Otoritas bea cukai dan karantina Indonesia menyita 1.984 kulit biawak yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung di Sumatera Utara, kata seorang pejabat pada Senin.

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, mengatakan barang selundupan itu ditemukan pada 8 Februari di dalam dua kotak fiber yang disembunyikan dengan pasir dan daging kerang.

"Upaya penyelundupan diduga dilakukan dengan cara menyembunyikan kulit-kulit tersebut dalam kotak fiber yang akan dikirim ke Malaysia," kata Ashari dalam sebuah pernyataan.

Pihak berwenang menyatakan tidak ada pemilik atau pihak yang bertanggung jawab ditemukan di lokasi selama operasi berlangsung.

Biawak tercantum dalam Apendiks II Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES), yang mengatur perdagangan internasional untuk spesies tersebut.

Mereka juga dikenai kontrol karantina karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan hewan, menurut otoritas.

Kulit-kulit yang disita telah diserahkan ke Kantor Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan di Tanjung Balai Asahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ashari mengatakan operasi ini mencerminkan kewaspadaan petugas bea cukai dan kerjasama dengan instansi terkait, serta menambahkan bahwa laporan dari masyarakat juga turut membantu mengungkap kasus ini.

Dia menyatakan bea cukai akan terus bekerjasama dengan masyarakat untuk mencegah perdagangan ilegal yang dapat mengancam kesehatan publik dan lingkungan.

Berita terkait: Warga Mesir ditahan di Indonesia karena selundupkan reptil asli yang dilindungi

Berita terkait: Otoritas Papua Barat sita delapan nuri hitam di kapal kargo

Penerjemah: M. Sahbainy Nasution, Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2026

MEMBACA  Perawatan Wajah 3-in-1 untuk Kulit Cerah, Sehat, dan Kencang

Tinggalkan komentar