Banda Aceh, Aceh (ANTARA) – Polisi di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, sedang menyelidiki pembabatan liar hutan mangrove seluas 344,7 hektare di desa Kuala Genting, kata pihak berwajib pada Senin.
Kepala Polres Aceh Tamiang, Komisaris Besar Polisi Muliadi, menyatakan bahwa penyelidik telah memeriksa saksi-saksi dan ahli terkait kasus ini.
“Pemeriksaan memastikan bahwa 344,7 hektare hutan mangrove dibabat secara ilegal,” ujar Muliadi.
Pihak berwajib telah menyita satu ekskavator yang diduga digunakan dalam pembabatan tersebut. Polisi juga telah memberi tanda di lokasi dan memasang pita polisi.
Penyelidik masih mengumpulkan bukti dan berupaya mengidentifikasi tersangka untuk melakukan penuntutan.
Muliadi mengatakan para pelaku dapat dijerat dengan UU Perlindungan Hutan Indonesia, termasuk Pasal 82, 84, dan 92 UU No. 18/2013 yang telah diubah oleh UU No. 6/2023.
Pasal 82 mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah. Pasal 84 mengancam hukuman hingga lima tahun penjara dan denda hingga 2,5 miliar rupiah, sementara Pasal 92 memberikan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda hingga 100 miliar rupiah.
Kapolres mendesak para pihak yang menduduki kawasan mangrove untuk bekerjasama penuh, menekankan keseriusan penyelidikan ini.
“Jika pembabatan liar berlanjut, ini dapat menyebabkan kerusakan parah, termasuk banjir. Diperlukan tindakan tegas untuk menghentikan pelanggaran ini,” peringat Muliadi.
Ia juga menyerukan kepada masyarakat untuk membantu melindungi lingkungan dengan menghindari aktivitas ilegal di kawasan hutan.
“Hutan adalah sumber kehidupan dan harus dilestarikan. Setiap warga negara memiliki kewajiban moral untuk melindunginya dan meneruskannya kepada generasi mendatang,” tambahnya.
Menurut Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Nasional di WALHI, ekosistem mangrove yang sehat memainkan peran penting dalam mengurangi risiko dan kerentanan bencana.
“Misalnya, saat banjir atau rob, mangrove membantu memperlambat aliran air. Kehadiran dan kanopi yang utuh sangat vital untuk melindungi jiwa dan mengurangi kerentanan pesisir,” kata Uli.
Ia menambahkan bahwa mangrove bertindak sebagai sabuk hijau alami, membantu mencegah erosi dan pengurangan air tanah.
Ia mencontohkan kota Palu, Sulawesi Tengah, di mana saat terjadi gempa dan tsunami, kawasan dengan tutupan mangrove yang sehat mengalami kerusakan lebih ringan, karena pepohonannya membantu menghalangi air laut yang datang.