Penyelidikan Polda Metro Jaya atas Meninggalnya Arya Daru Pangayunan Dihentikan

Polda Metro Jaya hentikan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan diplomat muda Kemenlu Arya Daru Pangayunan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan. Alasanya karena polisi belum menemukan adanya peristiwa pidana.

Berdasarkan informasi yang diterima SindoNews, Kamis (8/1/2026), Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) itu dikeluarkan pada Selasa, 6 Januari 2026.

Surat bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum ditujukan kepada Mea Ayu Puspitantri, istri Arya. Surat tersebut berisi pemberitahuan penghentian penyelidikan.

Berikut beberapa poin dalam surat SP3 itu:

1. Rujukan:
a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
b. Laporan Polisi Nomor: LP/A/47/VII/SPKT.Unit Reskrim Polsek Metro Menteng/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tanggal 8 Juli 2025
c. Surat perintah penyelidikan nomor SP: Lidik/3997/VII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, tanggal 9 Juli 2025
d. Surat perintah penghentian penyelidikan nomor: SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2025
e. Surat ketetapan tentang penetapan penghentian penyelidikan nomor: S.Tap/310/XII/2025 Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2025.

MEMBACA  Misteri Meninggalnya Diplomat Kemlu! Detik Terakhir Arya Terekam CCTV Sebelum Ditemukan Tewas Terikat

Tinggalkan komentar