loading…
Abdul Haris Fatgehipon, Guru Besar Damai & Resolusi Konflik Fakultas Ilmu Sosial & Hukum UNJ. Foto: Ist
Abdul Haris Fatgehipon
Guru Besar Damai & Resolusi Konflik
Fakultas Ilmu Sosial & Hukum UNJ
Demonstrasi pada akhir Agustus 2025 meninggalkan banyak pertanyaan. Apakah demo yang terjadi ini direncanakan oleh dalang atau aksi spontan solidaritas publik sebagai bentuk kekecewaan melihat perilaku anggota DPR dan pejabat pemerintah.
Demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil terjadi di berbagai kota untuk menuntut pembubaran DPR. Tuntutan ini bisa dipahami, mengingat sikap sebagian anggota DPR yang kurang peka terhadap berbagai masalah sosial dan tekanan ekonomi yang dirasakan rakyat saat ini.
Sebagian anggota DPR dan pejabat pemerintah lebih sibuk memikirkan kepentingan diri, keluarga, dan kelompok mereka. Perilaku KKN seperti tahun 1998 yang jadi agenda utama reformasi, sepertinya dilupakan dan malah dinormalkan.
Demonstrasi makin meluas setelah meninggalnya Affan Kurniawan yang tertabrak kendaraan taktis (Rantis) pada 28 Agustus 2025. Bentuk aksi demonstrasi Agustus 2025 berbeda dengan era Malari 1974 atau Mei 1998. Demonstrasi Agustus 2025 menyerang Markas Kepolisian dan Brimob dengan menggunakan peralatan dan bom molotov. Massa juga menjarah rumah Anggota DPR dan Menteri Keuangan. Kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi di Indonesia.
Penjarahan rumah pribadi anggota DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapat perhatian media nasional dan internasional. Publik mempertanyakan sejauh mana peran petugas keamanan kepolisian dan TNI dalam melindungi masyarakat. Rumah pejabat negara dengan mudah dijarah massa.
Aparat keamanan tidak mengambil langkah preventif atau langkah standar seperti membubarkan massa dengan tembakan peringatan. Massa yang datang menjarah umumnya anak di bawah umur dan tidak bersenjata api. Sangat disayangkan pihak keamanan bersikap pasif.
Kami memahami kemarahan massa terhadap perilaku pejabat negara yang tidak peka pada penderitaan rakyat, tetapi kami tidak membenarkan aksi anarkis dan penjarahan yang merupakan tindak pidana. Tindakan itu tidak sesuai dengan nilai luhur bangsa Indonesia yang dikenal sebagai homo religius.
Demonstrasi dan aksi anarkis di berbagai wilayah di Indonesia menyebabkan banyak korban jiwa dan kerugian materi akibat pembakaran fasilitas umum, gedung pemerintah, gedung DPRD Sulsel, dan Rumah Dinas Wagub Jatim.