Kejaksaan Agung menyatakan telah memeriksa 55 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dari 55 saksi tersebut, 46 saksi telah diperiksa sebelumnya dan 9 saksi diperiksa pada hari itu. Tiga dari 9 saksi yang diperiksa hari itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan puluhan saksi, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex. Nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,6 triliun.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022.
Selain itu, enam saksi lainnya yang diperiksa hari itu adalah ERN selaku Kantor Akuntan Publik, RFL selaku pihak Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, NTP, RNL, UK, dan ADM selaku pihak PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Akibat dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman Selanjutnya.