Mataram, NTB (ANTARA) – Jaksa Indonesia sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) di Samota, Sumbawa, senilai Rp52 miliar (sekitar $3,1 juta). Hal ini menyusul terungkapnya kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar (sekitar $400.000).
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah menemukan kerugian negara setara $400.000 itu, yang terkait dengan penggelembungan harga tanah untuk sirkut tersebut. Dua tersangka telah ditetapkan dalam penyelidikan korupsi ini.
Muh. Zulkifli Said, Asisten Khusus Kejahatan Kejaksaan Tinggi NTB, mengonfirmasi temuan ini dalam konferensi pers di Mataram pada Kamis.
Penyidik menduga kerugian keuangan tersebut disebabkan oleh mark-up yang disengaja dalam penilaian tanah antara tahun 2022 dan 2023.
Investigasi mengungkap, penilaian awal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menghargai lahan seluas 70 hektar itu sebesar Rp44,8 miliar (sekitar $2,68 juta).
Namun, penilaian kedua diduga memanipulasi angkanya menjadi Rp52 miliar. Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengonfirmasi bahwa selisih tersebut merupakan kerugian langsung bagi negara.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Subhan (Kepala Kantor Pertanahan Lombok Tengah), yang bertindak sebagai ketua panitia pengadaan tanah saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa; dan Muhammad Julkarnaen, seorang penilai dari sektor swasta di KJPP.
Kedua tersangka didakwa dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia, khususnya Pasal 603 dan/atau 604 juncto Pasal 20(c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana korupsi.
Sebagai bagian dari penyelidikan, jaksa telah memeriksa setidaknya 40 saksi, termasuk mantan Bupati Lombok Timur Moh. Ali Bin Dachlan, yang memiliki dan menjual tanah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa seharga Rp52 miliar.
Sirkuit Samota dibangun untuk menjadi tuan rumah MXGP, sebuah kejuaraan motocross internasional utama.
Berita terkait: Prabowo recovers Rp13.2 trillion, signals tougher war on corruption
Berita terkait: Indonesia recovers Rp1.7T in corruption funds in Prabowo’s first year
Penerjemah: Dhimas Budi Pratama, Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2026