Penyelidikan AGO Terhadap Direktur PT Asset Pasific Terkait Dugaan Penyelundupan Duta Palma

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus telah memeriksa direktur PT Asset Pacific, sebuah anak perusahaan PT Duta Palma Group, sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Dalam rilis pada hari Senin, Kepala Pusat Informasi Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik memeriksa direktur, PA, atas dugaan aktivitas korupsi dan pencucian uang yang melibatkan bisnis perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau, Sumatera.

Penyidik juga memeriksa tiga individu lainnya: NN, manajer HRD PT Menara Capital Indonusa; MS, seorang sopir; dan NP, seorang office boy di Palma Tower.

Sebelumnya, pada 3 Oktober 2024, penyidik telah memeriksa dua saksi yang terkait dengan kasus yang sama: TTG, direktur utama PT Darmex Plantations, dan MY, pihak swasta.

Harli mengatakan bahwa para saksi tersebut diwawancarai untuk mengumpulkan bukti dan memperkuat kasus terhadap tersangka korporasi: PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

PT Asset Pacific adalah anak perusahaan dari PT Duta Palma Group, perusahaan yang dimiliki oleh Surya Darmadi, yang telah divonis atas kasus korupsi terkait lahan kelapa sawit di kabupaten Indragiri Hulu.

Selama penyelidikan terhadap PT Asset Pacific, Kejaksaan Agung menyita bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp450 miliar dan Rp372 miliar, atau sekitar US$52,2 juta.

Berita terkait: Kejaksaan Agung Indonesia menyerahkan dua tersangka kunci lagi dalam kasus suap timah

Berita terkait: Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelidiki kasus TIP secara komprehensif

Berita terkait: Angkatan Laut meminta Kejaksaan Agung untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum maritim

MEMBACA  Perwira militer mengundurkan diri karena dukungan AS terhadap perang Israel di Gaza | Berita Perang Israel di Gaza

Translator: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan komentar