Kementerian Perdagangan (Kemendag) menuduh perusahaan logistik terlalu prematur dalam menyelesaikan kasus maraknya peredaran barang impor ilegal di Indonesia. Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal Kemendag sedang mendalami peran perusahaan logistik dalam kasus impor barang ilegal milik WNA yang ditemukan di Jakarta Utara.
Ketua Umum ALI (Asosiasi Logistik Indonesia) Mahendra Rianto mempertanyakan tuduhan Kemendag tersebut. Menurutnya, perusahaan logistik hanya perpanjangan tangan dari penerima barang dan status barang yang sudah tiba di darat atau lolos dari bea cukai tidak bisa lagi disebut ilegal.
Mahendra mengingatkan agar pemerintah tidak menyalahkan pengelola gudang sebelum melakukan investigasi menyeluruh terkait temuan barang impor ilegal di Jakarta Utara.