Penutupan Desa Rusia di Bali mencerminkan ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap warga negara asing yang mengabaikan regulasi Indonesia, demikian disampaikan Kementerian Pariwisata.
“Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengelola Desa Rusia. Ini telah menjadi perhatian kami karena Bali adalah salah satu pintu gerbang utama bagi wisatawan asing ke Indonesia,” kata Wakil Menteri Pariwisata dan Pengembangan Infrastruktur, Hariyanto, kepada ANTARA pada Jumat.
Menurut wakil menteri, Desa Rusia yang terletak di Tegallalang, Kabupaten Gianyar, telah menghadapi reaksi keras dari masyarakat setempat.
Pemerintah daerah mengidentifikasi tindak kriminal yang diduga melibatkan konversi lahan pertanian dilindungi dan sawah menjadi bangunan.
Kejahatan seperti itu harus ditangani sesuai dengan hukum Indonesia, tegas Hariyanto.
Struktur tersebut dianggap melanggar Pasal 19 ayat 3 Peraturan Daerah Gianyar Nomor 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bersama dengan Peraturan Daerah Gianyar Nomor 2 tahun 2022 terkait dengan Penerapan Perizinan Berbasis Risiko.
Hariyanto menyatakan bahwa kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Bali.
“Kejadian seperti itu tidak boleh terulang lagi. Bali terkenal sebagai destinasi wisata yang aman dan telah menerima penghargaan dunia, seperti destinasi wisata terbaik kedua di dunia 2025 dari TripAdvisor, Pulau Terbaik dari majalah DestinAsian 2024, dan lain-lain,” katanya.
Sebagai destinasi wisata yang menarik jumlah wisatawan asing terbanyak bersama dengan Jakarta dan Kepulauan Riau, Hariyanto menekankan perlunya langkah-langkah keamanan yang ditingkatkan di Bali untuk mempromosikan pariwisata berkualitas di wilayah tersebut.
“Kita menuju ke pariwisata berkualitas. Kita harus memastikan bahwa wisatawan yang mengunjungi Bali bertanggung jawab,” tegasnya.
Pada 20 Januari, Pemerintah Kabupaten Gianyar menutup dan membubarkan Parq Ubud, yang juga dikenal sebagai Desa Rusia, yang merupakan kompleks apartemen dilengkapi dengan ruang kerja, restoran, kafe, dan fasilitas lainnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali juga telah menetapkan Direktur PT Parq Ubud Partners, yang diidentifikasi sebagai AF, sebagai tersangka dalam kasus dugaan konversi ilegal lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di Ubud, Bali, pada 24 Januari.
Berita terkait: Pejabat memastikan tidak ada desa khusus untuk warga asing di Bali
Berita terkait: Dua warga negara asing tertimpa pohon tumbang di Ubud: polisi
Translator: Hreeloita Dharma S, Resinta Sulistiyandari
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025