Penuntasan Investigasi Kapal Penangkapan Ikan Asing Ilegal di Indonesia

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan penyelidikan tentang kegiatan penangkapan ikan ilegal (IUU) yang melibatkan enam kapal asing beroperasi di perairan Indonesia.

Menurut hukum, kementerian berwenang untuk menangkap kapal asing yang kedapatan beroperasi ilegal di wilayah laut negara dan melakukan penyelidikan awal sebelum persidangan, kata seorang pejabat tinggi KKP pada Senin.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa penyelidikan mencakup dua kapal Vietnam dan empat kapal Filipina.

Dua kapal Vietnam tersebut adalah KM 936 TS alias KG 93682 TS dan KM. 95762 TS (Vietnam), sementara empat kapal Filipina terdiri dari FB.ST.LB Peter&Paul-GB, KM M/BCa Christian Jame, KM F/B Twin J-04, dan KM F/B Yanreyd-293.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Teuku Elvitrasyah, mengatakan berkas kasus IUU ini sudah diterima oleh kejaksaan.

KKP juga telah menyerahkan semua tersangka dan bukti fisik kejahatan mereka ke kejaksaan. Ia menambahkan bahwa penyelidikan enam kasus IUU lainnya masih berlangsung.

Kasus IUU tersebut melibatkan kapal dari Filipina, Vietnam, dan Malaysia, yaitu KM M/BCA Omrad 01, KM KG 6219 TS, KM KG 6277 TS, KM TW 7329/6/F, KM SLFA 5210, dan KM SLFA 4584.

Selain itu, kasus kapal China KM FV Yue Lu Yu diserahkan KKP ke Direktorat Polisi Air dan Udara Bali setelah ditemukan indikasi kapal itu terlibat dalam perdagangan manusia, tambahnya.

Berita terkait: Indonesia tangkap dua kapal Vietnam yang ilegal di Natuna

Berita terkait: Indonesia akan deportasi 26 awak kapal Filipina

Penerjemah: M.Harianto, Rahmad Nasution
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  OJK Mengklaim Aset Kripto Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Begini Penjelasannya