Kamis, 1 Agustus 2024 – 12:12 WIB
Jakarta, VIVA – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita telah rampung diperiksa penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Ia diperiksa pada Kamis 1 Agustus 2024.
Baca Juga :
KPK Tetapkan 7 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana LPEI
Berdasarkan pantauan VIVA, Mbak Ita tampak keluar gedung merah putih KPK sekira pukul 11.38 WIB. Artinya kurang lebih Mbak Ita diperiksa selama dua jam karena sudah mulai diperiksa sekira pukul 08.30 WIB.
\”Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah,\” ujar Mbak Ita di KPK.
Baca Juga :
Wali Kota Semarang Mbak Ita Datang ke KPK Diperiksa Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Mbak Ita hanya meminta doa ketika dirinya rampung diperiksa berkapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsinya. Ia meminta semua materi pemeriksaan ditanyakan kepada penyidik KPK. \”Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja,\” kata dia.
Baca Juga :
Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, Wali Kota Mbak Ita Diperiksa KPK Hari Ini
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. KPK memastikan dalam mengusut kasus ini tidak ada unsur politisasi.
\”Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan,\” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.
Asep menegaskan bahwa kecukupan alat bukti menjadi tolak ukur lembaga antirasuah mengusut dugaan kasus korupsi. Maka itu, Asep menyebut tidak ada faktor lainnya terlebih faktor politis.
\”Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada,\” kata Asep.
\”Jadi kami pure, murni, ranah hukum,\” lanjutnya.
Asep menyebut ketika hasil ekspose perkara menyatakan sebuah kasus layak naik penyidikan, hal itu akan dilakukan, yaitu salah satunya dengan syarat tercukupinya dua alat bukti.
\”Kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan,\” tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Asep menegaskan bahwa kecukupan alat bukti menjadi tolak ukur lembaga antirasuah mengusut dugaan kasus korupsi. Maka itu, Asep menyebut tidak ada faktor lainnya terlebih faktor politis.