Penting bagi Penyelenggara Pemilu untuk Memahami Kriteria Pindah Memilih

Para penyelenggara Pilkada 2024 terutama yang di lapangan penting memahami terkait kriteria pindah memilih bagi masyarakat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur terkait kriteria pindah memilih. Ketua KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris menjelaskan sepuluh kriteria yang harus dipenuhi untuk layanan pindah memilih.

Antara lain, menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, dan lain-lain.

Arahan ini berdasarkan pada PKPU No 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU No 799 Tahun 2024. Pentingnya pemahaman dan penerapan kriteria tersebut oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan layanan pindah memilih berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

Kerja sama yang baik antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sangat diperlukan untuk menyukseskan Pemilihan Tahun 2024. Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Rapat koordinasi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas layanan DPTb dan memastikan semua pemilih yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur juga memberikan arahan terkait sosialisasi, pendidikan pemilih, hukum, pengawasan, serta perencanaan data dan informasi dalam rapat koordinasi tersebut. (Antara/jpnn)

MEMBACA  FIKOM UP Menggelar Festival Film Internasional Berkelanjutan 2024

Tinggalkan komentar