Penjual Kencan Menjual Wanita kepada Pria Berhidung Belang, Inilah Harganya

Kamis, 18 Juli 2024 – 01:23 WIB

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, (kedua dari kiri) saat mengungkap kasus di Polres Serang, Selasa (16/7/2024). (ANTARA/HO-Polres Serang)

banten.jpnn.com, SERANG – Polisi telah berhasil membongkar kasus prostitusi dan menangkap seorang muncikari berinisial DP (34), yang merupakan warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

DP ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi mengenai adanya bisnis prostitusi di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit PPA kemudian melakukan pendalaman informasi,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu.

Pada hari Senin (15/7) sekitar pukul 20.00 WIB, personel Unit PPA di bawah pimpinan Ipda Sanggrayugo Widyajaya Putra melakukan operasi dan berhasil menangkap DP di parkiran hotel serta DE (29) di kamar hotel yang sedang bersama dengan konsumennya.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa DP telah menyediakan perempuan berinsial DE untuk menemani pria dalam hubungan badan dengan tarif Rp 1,5 juta per sesi,” ujar Kapolres.

Dari jumlah tersebut, DP memperoleh keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari setiap transaksi yang dilakukan.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian dibawa ke Mapolres Serang.

“Keduanya mengakui bahwa bisnis prostitusi yang mereka lakukan baru pertama kali terjadi. Alasan yang mereka berikan adalah karena kebutuhan ekonomi,” tambahnya.

Polisi berhasil membongkar kasus prostitusi dan menangkap seorang muncikari berinisial DP (34) yang menjual wanita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Pengalaman Menggunakan Beta Publik iOS 18: Inilah Yang Perlu Anda Ketahui