Penjelasan Quraish Shihab tentang Penetapan Kewajiban Puasa secara Bertahap

Muhammad Quraish Shihab menjelaskan bahwa kewajiban puasa Ramadan, sesuai dengan uraian Al-Quran, terdapat dalam surat Al-Baqarah (2): 183, 184, 185, dan 187. Hal ini menunjukkan bahwa puasa Ramadan baru diwajibkan setelah Nabi SAW tiba di Madinah, karena surat Al-Baqarah diyakini turun di Madinah.

Menurut Quraish Shihab, kewajiban melaksanakan puasa Ramadan ditetapkan Allah pada 10 Sya’ban tahun kedua Hijrah. Ia menegaskan bahwa Al-Quran seringkali melakukan penahapan dalam perintah-perintahnya, sehingga kewajiban berpuasa pun mungkin dilakukan secara bertahap.

Beberapa ulama memahami ayat 184 sebagai tahap awal dari kewajiban berpuasa, yang kemudian diperpanjang dengan turunnya ayat 185. Meskipun demikian, Quraish Shihab lebih cenderung mendukung pendapat ulama yang menyatakan bahwa Al-Quran mewajibkan puasa Ramadan tanpa penahapan.

Puasa sunnah sebelumnya mungkin dilakukan oleh Nabi dan sahabatnya, namun tidak diwajibkan oleh Al-Quran. Umat Islam didorong untuk melaksanakan puasa Ramadan dengan baik, sebagai kewajiban yang diperintahkan sebagaimana kewajiban pada umat-umat sebelumnya.

Al-Quran menjelaskan bahwa puasa Ramadan hanya diwajibkan dalam beberapa hari tertentu, dan boleh tidak dilakukan oleh yang sakit atau dalam perjalanan. Untuk yang merasa berat berpuasa, dapat membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin.

Perintah Allah untuk berpuasa pada bulan Ramadan diakhiri dengan penegasan bahwa Allah menghendaki kemudahan untuk umat-Nya, dengan menutup ayat kewajiban puasa dengan perintah bertakbir dan bersyukur.

MEMBACA  Siaran Langsung DC vs. MI 2024: Nonton IPL secara gratis