Penjelasan PT GMI Mengenai Permasalahan Lahan SMAK Dago Bandung

PT Graha Multi Insani (GMI) memberikan penjelasan terkait sengketa lahan SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat yang saat ini sedang menjadi sorotan dan ramai diberitakan media massa.

Hendri Sulaeman, kuasa hukum dari PT GMI, menyatakan bahwa kliennya merupakan pemilik sah tanah yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung.

Menurut Hendri, perusahaan tersebut adalah pembeli yang beritikad baik dan telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (sebelumnya Het Chrystelijk Lycheum).

Akta pelepasan hak tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 April 2015 di hadapan notaris Kristi Andana Yulianes di Bandung.

PLK sebelumnya diakui sebagai pemilik sah tanah berdasarkan putusan hukum sejak tahun 1997, dan melalui peninjauan kembali pada 16 November 2021, PLK dinyatakan sebagai pemilik tanah dengan batas-batas yang jelas.

Melalui proses peradilan TUN yang berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2008, PLK telah diakui sebagai pemilik sah tanah di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung dengan luas 20.905 M2 beserta bangunan sekolahnya.

Peradilan TUN telah memerintahkan Depkeu untuk memproses pengeluaran aset milik PLK dari daftar aset negara.

Selain itu, peradilan TUN juga telah melakukan pengumuman melalui surat kabar sejak tahun 2010 untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa tanah tersebut bukan bagian dari aset negara.

MEMBACA  Pemimpin partai oposisi Afrika Selatan janji pekerjaan dan lahan menjelang pemilihan