Peningkatan TKA di Tangerang Raya, Imigrasi Memperketat Pengawasan

Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Kota Tangerang Selatan. Dok: Sumber JPNN.

jpnn.com, TANGERANG – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian menyebut jumlah tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Tangerang Raya meningkat sepanjang tahun 2024.

Hal tersebut, kata dia, terlihat dari bertambahnya permohonan izin tinggal dan perpanjangan izin kerja yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).

Dengan meningkatnya TKA, hal itu membuat pihaknya terus memperketat pengawasan.

“Ini mencerminkan minat kerja orang asing di Tangerang makin meningkat. Jadi, hanya orang asing yang bermanfaat dan berinvestasi saja yang berada di sini,” ujar dia dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Tangerang Selatan, Rabu (23/10).

Dia mengatakan pada tahun ini saja, seksi intelejen Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, sudah melakukan 153 operasi mandiri, 3 operasi gabungan Tangerang Raya, dan tiga operasi Jagratara.

Berdasar hasil penindakan tersebut, sudah dilakukan tindakan administrasi kepada 148 orang asing.

“Rata-rata berasal dari Nigeria, China, Srilanka, Vietnam, dan Malaysia. (Penindakan) Meliputi melakukan pembatalan izin tinggalnya, detensi, deportasi, hingga penangkalan masuk kembali ke Indonesia,” urai dia.

Dia menuturkan bahwa hingga saat ini, terdapat 8.388 orang asing yang beraktivitas di Tangerang, meliputi kawasan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan juga Kabupaten Tangerang.

Imigrasi Tangerang memperketat pengawasan terhadap orang asing dengan meningkatnya jumlah TKA.

MEMBACA  Taiwan Memperketat Keamanan untuk Pelantikan Presiden Baru di Tengah Ancaman dari China | Berita Politik