Peningkatan Pengembangan Perikanan Tangkap di Kawasan Timur Indonesia

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia sedang memperkuat infrastruktur perikanan tangkap di wilayah Indonesia bagian timur untuk meningkatkan tata kelola, mendongkrak produktivitas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan setempat.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan terus memperbaiki tata kelola dan membangun fasilitas perikanan tangkap di Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur,” ujar Ridwan Mulyana, Pelaksana Tugas Dirjen Perikanan Tangkap, pada Selasa.

Dia menjelaskan bahwa berbagai program dan inisiatif pendanaan telah dikerahkan dalam skala besar, baik langsung oleh kementerian maupun melalui transfer fiskal dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Bantuan ini — yang disalurkan langsung atau melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) — bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan memperbaiki mata pencaharian nelayan kecil.

“Ini termasuk pengembangan fasilitas pelabuhan perikanan, penyediaan alat produksi di desa-desa nelayan, serta dukungan berupa kapal dan alat tangkap untuk nelayan skala kecil,” kata Mulyana.

Antara tahun 2020 dan 2024, kementerian mengalokasikan Rp70,9 miliar dari APBN untuk wilayah timur, bersama dengan Rp415,1 miliar DAK tingkat provinsi dan Rp502,2 miliar DAK tingkat kabupaten.

Pada tahun 2023, kementerian mendirikan pilot desa nelayan modern di Biak, Papua, yang telah menjadi model untuk program Desa Nelayan Merah Putih pemerintah, yang rencananya akan diperluas antara 2025 dan 2027.

“Dari 65 lokasi yang direncanakan untuk tahun 2025, beberapa calon lokasi berada di Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua,” ucap Mulyana.

Dia menambahkan bahwa 5.077 dari total 34.606 koperasi desa yang bergerak di sektor kelautan dan perikanan berlokasi di ketiga wilayah ini.

Pembangunan juga didukung oleh dana bagi hasil (DBH) yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor kelautan dan perikanan.

MEMBACA  7 Jenis Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Ikan

Penerimaan dari Perizinan Usaha Perikanan (PPP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) didistribusikan kembali ke masyarakat melalui DBH, yang sebagian besar dikelola langsung oleh pemerintah daerah.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, sebanyak 80 persen PNBP dari sumber daya kelautan dan perikanan ditransfer ke pemerintah daerah melalui skema DBH.

Pada tahun 2024, PNBP mencapai Rp951 miliar, dengan Rp737 miliar yang dialokasikan dalam APBN 2025 akan didistribusikan kembali melalui DBH. Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua akan menerima Rp195,9 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan bahwa transformasi tata kelola perikanan tangkap melalui kebijakan penangkapan ikan terukur adalah strategi kunci untuk memastikan ketahanan pangan yang berkelanjutan sambil menyeimbangkan pertimbangan ekonomi dan ekologi.