JAKARTA – Dalam usaha meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan memperkuat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan proyek, Brantas Abipraya secara resmi menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) dan Sertifikasi K3. Program ini ditujukan untuk semua pekerja yang terlibat dalam proyek NCICD (National Capital Integrated Coastal Development) Fase A Lokasi 1 Paket 1.
Bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) GATENSI, serta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan LSP GATAKSINDO, program ini melibatkan 47 tenaga kerja dari berbagai posisi dengan jenjang 3 sampai 9. Tujuannya untuk memastikan setiap personil memiliki kompetensi sesuai standar nasional dan memahami prosedur K3 yang berlaku.
"Penyelenggaraan sertifikasi SKK dan K3 ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh tenaga kerja memiliki keahlian dan kesadaran K3 yang memadai," ujar Dian Sovana, Sekretaris Perusahaan Brantas Abipraya.
Dian Sovana menambahkan, dengan adanya sertifikasi ini, Brantas Abipraya ingin memberikan jaminan bahwa proyek berjalan dengan aman, berkualitas, dan sesuai regulasi. Sebagai informasi, Sertifikasi SKK menilai kemampuan teknis pekerja berdasarkan standar nasional, sedangkan sertifikasi K3 berfokus pada pemahaman prosedur keselamatan, cara mengidentifikasi bahaya, penggunaan APD (Alat Pelindung Diri), dan penanganan keadaan darurat.