Peningkatan Gaji sebagai Bentuk Penghargaan bagi PTK Non-ASN

Jumat, 05 Januari 2024 – 16:32 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PTK Non-ASN Tahun 2024 di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat (5/1/2024). (ANTARA/Ogen)

jpnn.com – TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menaikkan gaji pendidik dan tenaga kependidikan non-aparatur sipil negara atau PTK non-ASN SMAN, SMKN, dan SLBN tahun 2024 sebesar Rp 100 ribu.

Dengan kenaikan itu, maka gaji PTK non-ASN SMAN, SMKN, SLBN di Kepri yang sebelumnya Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,6 juta.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap kenaikan gaji tersebut kian memacu semangat para PTK non-ASN dalam mentransfer ilmu kepada peserta didik, sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul di Kepri.

\”Kenaikan gaji ini sebagai bentuk apresiasi kepada PTK Non-ASN yang selama ini telah bersusah payah mendidik anak-anak kita, generasi penerus bangsa,\” kata Ansar saat menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PTK Non-ASN Tahun 2024 di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kepri, Jumat (5/1).

Dia menambahkan bahwa SDM unggul merupakan salah satu prasyarat dalam menjamin keberlangsungan pembangunan yang lebih baik lagi di masa-masa mendatang.

\”Di masa lalu, negara besar menguasai negara lebih kecil, namun, hari ini negara yang memiliki SDM unggul-lah yang mampu menguasai dunia. Maka, kita tidak boleh pandang sebelah mata terhadap pendidikan,\” ungkapnya.

Gubernur Ansar berkomitmen akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan PTK non-ASN di Kepri secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, dia juga terus memperjuangkan agar status PTK Non-ASN dapat dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga dapat mendapatkan hak sebagai ASN.

MEMBACA  Agung Laksono Menyatakan Pendapat Pribadi Yasril yang Tidak Setuju Bahlil Menjadi Ketua Umum Golkar

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menaikkan gaji PTK non-ASN di daerah itu sebesar Rp 100 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Jumat, 05 Januari 2024 – 16:32 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PTK Non-ASN Tahun 2024 di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat (5/1/2024). (ANTARA/Ogen)

jpnn.com – TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menaikkan gaji pendidik dan tenaga kependidikan non-aparatur sipil negara atau PTK non-ASN SMAN, SMKN, dan SLBN tahun 2024 sebesar Rp 100 ribu.

Dengan kenaikan itu, maka gaji PTK non-ASN SMAN, SMKN, SLBN di Kepri yang sebelumnya Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,6 juta.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap kenaikan gaji tersebut kian memacu semangat para PTK non-ASN dalam mentransfer ilmu kepada peserta didik, sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul di Kepri.

\”Kenaikan gaji ini sebagai bentuk apresiasi kepada PTK Non-ASN yang selama ini telah bersusah payah mendidik anak-anak kita, generasi penerus bangsa,\” kata Ansar saat menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PTK Non-ASN Tahun 2024 di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kepri, Jumat (5/1).

Dia menambahkan bahwa SDM unggul merupakan salah satu prasyarat dalam menjamin keberlangsungan pembangunan yang lebih baik lagi di masa-masa mendatang.

\”Di masa lalu, negara besar menguasai negara lebih kecil, namun, hari ini negara yang memiliki SDM unggul-lah yang mampu menguasai dunia. Maka, kita tidak boleh pandang sebelah mata terhadap pendidikan,\” ungkapnya.

Gubernur Ansar berkomitmen akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan PTK non-ASN di Kepri secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

MEMBACA  CEO Evergy akan mengambil peran sebagai ketua saat Ruelle pensiun Menurut Investing.com

Selain itu, dia juga terus memperjuangkan agar status PTK Non-ASN dapat dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga dapat mendapatkan hak sebagai ASN.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menaikkan gaji PTK non-ASN di daerah itu sebesar Rp 100 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengumumkan kenaikan gaji untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-aparatur sipil negara atau PTK non-ASN SMAN, SMKN, dan SLBN di tahun 2024. Gaji mereka akan naik sebesar Rp 100 ribu, sehingga gaji PTK non-ASN SMAN, SMKN, dan SLBN di Kepri akan menjadi Rp 2,6 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PTK Non-ASN Tahun 2024 di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, pada hari Jumat (5/1). Dia berharap kenaikan gaji ini akan memotivasi para PTK non-ASN dalam menyampaikan ilmu kepada peserta didik dan menciptakan sumber daya manusia unggul di Kepri.

Ansar menyatakan bahwa kenaikan gaji ini adalah bentuk apresiasi kepada PTK Non-ASN yang telah bekerja keras dalam mendidik generasi penerus bangsa. Menurutnya, memiliki sumber daya manusia unggul merupakan prasyarat penting dalam pembangunan yang berkelanjutan di masa depan.

Ansar juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan PTK non-ASN secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, dia juga akan terus berjuang untuk mengubah status PTK Non-ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) agar mereka dapat memperoleh hak-hak sebagai ASN.

Dengan adanya kenaikan gaji ini, diharapkan para PTK non-ASN di Kepri semakin termotivasi dalam memberikan pendidikan yang berkualitas kepada anak-anak kita. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berharap langkah ini akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan mutu pendidikan di daerah tersebut.

MEMBACA  Peran Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Laut China Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News