Minggu, 17 Agustus 2025 – 14:40 WIB
Bandung, VIVA – Suasana sepi mulai terasa di berbagai kafe, restoran, hingga hotel di Kota Bandung. Bukan karena sepi pengunjung, tapi efek dari kebijakan baru Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mewajibkan bisnis bayar royalti kalo mau putar musik di tempat umum.
Baca Juga:
Agnez Mo Menang Ari Bias Legowo Cabut Laporan, Tapi Bakal Lanjut Langkah Hukum Buat…
Banyak pemilik usaha di Kota Kembang jadi enggan mutar musik, bahkan matikan sistem audio sama sekali buat hindari denda yang gak sedikit.
"Sejak aturan itu berlaku, pemilik kafe larang kami mutar musik. Takut kena denda. Katanya ada restoran kena denda sampe miliaran," cerita Jaki, barista di Cihapit, Bandung, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Baca Juga:
Lagu Indonesia Raya Kena Royalti? Begini Penjelasan Istana
Kekhawatiran ini ada alasannya. Kasus pelanggaran royalti musik bikin pemilik kafe memilih bungkam musik di tempat mereka.
Hendra, pemilik kafe di Cihapit, bilang sebagai alternatif, beberapa tempat cuma sediakan musik alam atau suara ambience lewat ponsel pengunjung. Tapi suasananya beda.
"Kami mau patuh aturan, tapi jujur suasananya beda. Dulu rame, sekarang sepi," ujarnya.
Bagi usaha seperti coffee shop dan tempat nongkrong, musik itu penting. Bukan cuma hiburan, tapi bagian dari pengalaman pelanggan.
"Musik mungkin bukan kebutuhan pokok, tapi dalam bisnis, ia bisa jadi detak kehidupan. Saat musik berhenti, suasana hilang, denyut ekonomi pun ikut sepi," katanya.
Kini para pelaku usaha nunggu tindak lanjut dari LMKN dan pemerintah untuk skema yang lebih adil, supaya musik bisa mutar lagi tanpa takut, dan ekonomi kreatif bergerak.
Laporan: Cepi Kurnia/tvOne Bandung
"Musik mungkin bukan kebutuhan pokok, tapi dalam dunia usaha, ia bisa jadi detak kehidupan…"