Pengurangan BUMN: Target Pemerintah Hanya 200 Perusahaan

loading…

Pemerintah akan merampingkan jumlah BUMN dari sekitar 1.000 perusahaan menjadi 200. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pemerintah berencana untuk merampingkan jumlah BUMN dari yang sekarang sekitar 1.000 perusahaan jadi tinggal 200 aja. Rencana ini adalah bagian dari revisi UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang lagi dibahas sama DPR.

“Dari sekitar 1.000 BUMN tuh, banyak yang nggak jalan dengan baik. Harapannya sih, jumlah perusahaan pelat merah ini bisa dikurangin sampai sekitar 400 sampai 200 BUMN,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, seperti dikutip dari YouTube TV Parlemen, Kamis (25/9).

Kata dia, perampingan dilakukan karena banyak BUMN yang nggak efektif banget. Prasetyo juga bilang kalo pemerintah buka diri buat denger masukan dari DPR tentang optimalisasi dan industrialisasi yang berkaitan sama peran BUMN. “Kami membuka diri agar seluruh pihak bisa kasih masukan untuk revisi UU ini,” ujarnya.

Baca Juga: Mensesneg: Kementerian BUMN Kemungkinan Turun Status Jadi Badan

Dia juga nyampein arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang nekankan perlunya perbaikan manajemen di BUMN. Presiden bilang efisiensi dalam struktur organisasi perusahaan pelat merah itu sangat penting.

MEMBACA  Perayaan Hari Jadi Republik Indonesia di Nusantara melambangkan kemajuan: pemerintah