Seorang pengunjung Rutan Kelas I Tangerang, Kabupaten Tangerang, bernama TB, telah diamankan karena diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam fasilitas tersebut. Kejadian tersebut terjadi pada 18 Maret 2024 setelah petugas rutan curiga terhadap gerak-gerik TB selama proses pemeriksaan. Setelah dilakukan pengecekan, sabu ditemukan disembunyikan di dalam sepatu milik TB.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar, menyatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Tigaraksa terkait temuan ini. TB diduga membawa 5,5 gram sabu untuk diserahkan kepada warga binaan dengan inisial AR. Khairul menekankan pentingnya ketegasan dan kewaspadaan seluruh petugas rutan dalam memerangi peredaran narkoba, serta mengingatkan agar seluruh jajaran petugas Rutan Tangerang tetap berkomitmen untuk melawan narkoba.
Keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, dan menunjukkan komitmen petugas Rutan Kelas I Tangerang dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.