Pengunduran Pejabat OJK Berlanjut, Wakil Ketua Mirza Adityaswara Ikut Mengundurkan Diri

loading…

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Foto/Dok OJK

JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Hal ini mengikuti keputusan mundur yang lebih dulu diambil oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi.

Pengunduran dirinya telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Proses selanjutnya akan dilanjutkan sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: Setelah Dirut BEI, Ketua OJK Mahendra Siregar dan Inarno Kompak Mundur

“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (30/1/2025).

Menyikapi hal ini, tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara akan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan kelangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

Baca Juga: Ketua OJK Ngaku Tahu Kabar Mundurnya Dirut BEI Iman Rachman dari Youtube

“OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” tegasnya.

(akr)

MEMBACA  Suswono Mendukung Sahroni Menjadi Ketua Tim Pemenangan Rido

Tinggalkan komentar